Islam Ellis Uri  

Memahami Pelaksanaan Qunut Subuh Menurut Muhammadiyah

Beda pandangan terkait qunut sudah sejak lama. Perbedaan ini nyatanya sudah selesai di masa lalu. Hanya saja, masih banyak orang awam yang terus menanyakannya. Contohnya berkaitan dengan hukum dari qunut subuh menurut Muhammadiyah.

Mempelajari sesuatu lebih dalam memang baik. Tetapi, butuh bekal yang banyak sehingga bisa mengambil sikap. Sebagaimana yang dilakukan oleh ulama terdahulu.

Sebenarnya, Amaliyah tentang qunut ini tidaklah perlu diperpanjang. Sebab, keputusan dari ulama telah final. Tentunya, keputusan diambil dari rujukan sumber Al Hadits.

Hanya saja, beda pendapat dalam memahami hadits inilah yang membuat Amaliyahnya dihukumi berbeda. Contoh saja umat yang mengikuti cara berpikir dari para ulama di Muhammadiyah.

Pendiri Ormas Muhammadiyah

Sebelum mengulas tentang qunut subuh menurut Muhammadiyah, ada baiknya memahami sejarah berdirinya organisasi terbesar di Indonesia selain NU. Memahami sejarahnya bisa membuat Anda dapat menyikapinya dengan bijaksana. Misalnya mengikuti cara memandang hukum serta pengamalan syariat yang dipegang.

Organisasi Islam tersebut didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan (Muhammad Darwisy yang merupakan nama kecilnya). Beliau lahir dari kalangan kyai. Bahkan, silsilahnya terhubung sampai Maulana Malik Ibrahim yang merupakan salah satu wali di pulau Jawa.
Sejak kecil, beliau sudah gemar belajar. Mulai dari mengaji Alquran, kitab fiqih, nahwu dan lain sebagainya.

Beberapa ulama besar di tanah air pernah menjadi guru beliau. Di antaranya adalah KH. Muhammad Saleh, Kyai Mahfudh Termas, KH. Muhsin dan lain sebagainya.

Khusus belajar Hadits, beliau mempelajarinya dari Syeikh Hayat dan Kyai Mahfudh Termas. Dan, hampir sebagian besar usianya ditujukan untuk memperdalam ilmu agama. Bahkan, sampai ke Makkah untuk belajar.

Beliau termasuk ulama panutan yang mana memiliki sanad keilmuan yang bagus. Keinginannya adalah memperjuangkan Islam dan menyebarkannya selaras dengan ajaran di masa lalu. Yakni bersumber dari Alquran Hadits.

Dengan bekal pengetahuan yang dimiliki, beliau giat dalam mendirikan sarana Pendidikan. Hingga suatu ketika, sekolah yang dibangun diresmikan.

Pada tahun 1912, beliau dengan beberapa santrinya membentuk sebuah organisasi. Hingga diputuskannya nama Muhammadiyah.

Kelahirannya lebih dahulu dibandingkan dengan Nahdlatul Ulama yang dibentuk oleh sahabatnya, KH. Hasyim Asy’ari. Tepatnya, NU lahir pada tahun 1926.

Pendapat Muhammadiyah Tentang Qunut Subuh

Kajian ilmu sudah menjadi bagian dari organisasi ini. Sebab, tujuan utamanya ialah menyebarkan Islam serta mengenalkan umat pada Rabbnya.

Banyak hal yang dikaji. Salah satunya berhubungan Amaliyah pada sholat subuh. Misalnya adalah pelaksanaan dari Qunut yang mana sebagian besar telah dilaksanakan oleh umat Islam di tanah air.

Qunut subuh menurut Muhammadiyah tidak disyariatkan. Pelaksanaannya sudah berakhir di masa kenabian. Yang dimaksud di sini adalah Qunut yang berupa pembacaan doa untuk kejelekan dan kebaikan suatu kaum.

Memang pada dasarnya Muhammadiyah tidak menampik pada pelaksanaan di masa lalu. Tetapi, bukan berarti Qunut ini dilanjutkan secara terus menerus seperti saat ini.
Ulama Muhammadiyah berpendapat bahwa Qunut yang disyariatkan adalah Tulul Qiyam (berdiri lama dalam sholat). Tentunya, pelaksanaannya memang dengan membaca doa sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi.

Tetapi, Qunut yang bersifat khusus seperti pembacaan doa qunut dengan berdiri lama sewaktu I’tidal dianggap kurang sahih. Sebab, banyak ulama yang memperdebatkannya. Dengan begitu, Ulama Muhammadiyah mengambil sikap untuk tidak mengerjakannya seperti yang kita lihat sekarang ini.

Dasar Hadits Yang Digunakan Terkait Tidak Perlu Qunut

Sudah barang tentu jika Amaliyah syariat harus berdasar. Sebab, inilah yang dijadikan pegangan agar tidak menyalahi aturan.

Begitu pula dalam Amaliyah yang sifatnya sunah dan tidak. Sebagaimana qunut subuh menurut Muhammadiyah, ini tentunya memiliki dasar. Dasar tersebut dipahami dengan cara yang berbeda dengan NU. Mengenai dasar yang dipakai bisa dilihat di bawah ini.

  1. Hadits Pertama

Sahabat Jabir menceritakan Sabda Nabi saw. Sholat yang paling utama itu Tulul Qunut (berdiri lebih lama disertai melafalkan doa).

Hadits ini disepakati di dalam perhimpunan tarjih. Keputusannya, Tulul Qunut ini memiliki makna tentang Tulul Qiyam (memanjangkan sholat dengan berdiri).
Pada saat itu, Musholi menjalankannya dengan khusyu’. Sholatnya lebih panjang/lama dengan membaca doa. Yang dipanjatkan merupakan bagian dari doa yang pernah diajarkan oleh Nabi.

Khusus untuk situasi ini, hukumnya Masyru’ atau disyariatkan. Sederhananya, Musholi dianjurkan untuk mengerjakannya.

Sementara bila dikaitkan dengan berdiri lebih lama pada I’tidal sambil membaca doa, hukumnya masih diperdebatkan oleh beberapa ulama. Pada akhirnya, Ulama Muhammadiyah mengambil sikap dengan tidak mengerjakannya.

  1. Hadits Kedua

Ini merupakan hadits dari sunan Imam Ahmad. Diceritakan dari Abd Rozzaq, dikabarkan dari Abu Ja’far (Ar Razi), dari Ar Rabi’ bin Anas, dari sahabat Anas bin Malik.

Beliau menceritakan bahwa Rasulullah saw terus melakukan Qunut dalam sholat subuh hingga beliau meninggal dunia.

Di sini, hadits ini dijadikan pegangan. Khususnya untuk menjelaskan tentang prinsipnya kenapa tidak berqunut.

Sebab, hadits ini dipandang derajatnya Dhaif. Apalagi terdapat perawi yang bernama Abu Ja’far.

Beberapa ulama terdahulu menghindari perawi tersebut. Alasannya, banyak sekali kekacauan di dalamnya. Ini berarti bahwa kredibilitasnya kurang terpercaya.

Beberapa Keputusan Dari Ulama Muhammadiyah

Mengenai qunut subuh menurut Muhammadiyah ini, ulama tersebut tidak lagi menyarankannya. Ini dibuktikan dengan tidak pernah melakukannya. Bahkan, Musholi tidak perlu melakukan sujud sahwi meskipun meninggalkannya.

Selain itu, qunut lainnya juga sudah tidak perlu diamalkan. Contohnya ialah berqunut nazilah yang mana pernah dikerjakan oleh Rasulullah.

Memang benar bahwa Ulama Muhammadiyah mengakui bahwa Nabi pernah melakukannya. Tetapi, itu sudah ditinggalkan.

Dasar inilah yang membuat ulamanya mengambil keputusan bahwa qunut tersebut tidak lagi dikerjakan. Apalagi jika isinya berkaitan dengan memohonkan pada keburukan orang lain.

Kalaupun dikerjakan, doa yang dipanjatkan perlu menghindari permintaan atas keburukan perorangan atau kaum. Sederhananya, tidak mengerjakan lebih disarankan supaya tidak menimbulkan kebencian mendalam pada orang lain.

Dengan keputusan ini, tentu ini akan berseberangan dengan pandangan Ulama Nahdlatul Ulama. Sebab, ulama tersebut sangat menganjurkan untuk berdoa pada rakaat terakhir sholat subuh.

Doa yang dilantunkan diawali dengan Allohummahdini fii man Hadait. Pembacaan doa dianjurkan meskipun dalam keadaan sholat sendirian.

Apabila seseorang meninggalkannya dengan sebab lupa, dianjurkan baginya untuk mengganti dengan sujud sahwi. Pasalnya, qunut merupakan bagian dari kesunahan yang sifatnya Ab’ad. Dan, mengerjakannya akan lebih menyempurnakan pada Amaliyah sholat tersebut.

Sekiranya orang yang baru belajar dan belum hafal, dianjurkan untuk meniatkan qunut. Sementara lafal yang dipanjatkan berupa doa seperti pada akhir surat Al Baqarah. Itu sudah cukup untuk mendapatkan kesunahan dari Qunut.

Apabila Musholi tidak hafal juga, cukup dengan melantunkan doa dan pujian. Contohnya ialah membaca Allohummagfirli Ya Ghofur.

Itulah yang bisa disampaikan di sini. Secara umum, qunut subuh menurut Muhammadiyah ialah tidak disyariatkan. Bagi yang tidak mengerjakannya, Musholi tidak diharuskan untuk sujud sahwi. Dan ini berlaku seterusnya sebagaimana yang dipraktikkan/dicontohkan oleh ulama. Pembasan keislaman lainnya bisa disimak di Hasana.