
Pengertian dan Hukum Infaq Menurut Agama Islam
Bagaimana hukum infaq dalam agama islam? Jika kamu ingin mengetahui keutaman dari infaq dan hukumnya dalam islam, kamu tidak boleh melewatkan artikel yang kami tulis di bawah ini.
Infaq adalah salah satu perintah dalam agama Islam untuk umatnya agar dapat berlomba-lomba dalam hal kebaikan. Di dalam Islam, hukum infaq sangat jelas tercantum dalam Al-Quran dan hadist. Dan hukum infaq adalah ibadah sunnah, walaupun begitu pada situasi tertentu infaq juga bisa berubah hukumnya menjadi wajib.
Infaq memiliki peran yang penting dalam kehidupan sehari-hari untuk umat muslim. Karena dalam prakteknya infaq dapat menjadi sarana untuk seorang muslim membantu sesama muslim lainnya yang sedang dalam kondisi kesusahan.
Dalam hadist HR Bukhari dan Muslim menyebutkan bahwa malaikat akan mendoakan orang-orang yang berinfaq.
Pengertian Infaq
Pengertian infaq dapat kita lihat pada dalam Q.S. Ali Imran ayat 134 yang menyebutkan bahwa infaq merupakan sebagian harta yang dikeluarkan oleh seorang muslim untuk kepentingan kemaslahatan umum. Infaq berbeda dengan zakat, karena dalam melakukan infaq kita tidak tergantung pada nisabnya, jadi berapapun harta yang kita miliki kita bisa melakukan infaq.
Infaq bisa dilakukan oleh seluruh umat muslim baik orang tersebut memiliki banyak harta maupun sedang dalam kondisi kekurangan. Dengan cara berinfaq seorang muslim bisa menunjukan keimanannya. Infaq juga dapat diberikan kepada siapa saja seperti orang tua, kerabat, anak yatim, kaum duafa, orang miskin, dan lainnya.
Hukum Infaq Menurut Agama Islam
Infaq merupakan salah satu kegiatan bukti ketaantan seorang muslim kepada perintah Allah SWT. Hukum infaq dalam islam juga berbeda-beda tergantung dengan prioritas penerimanya. Untuk lebih jelasanya tentang hukum infaq dalam ajaran agama Islam silahkan simak penjelasan berikut :
1. Infaq Wajib
Infaq bisa bersifat wajib ketika kita berikan kepada keluarga terdekat seperti memberi nafkah anak, istri dan orang tua. Jadi ketika kita ingin memberikan infaq utamakanlah keluarga terdekat terlebih dahulu terutama adalah keluarga kita sendiri.
Pemberian infaq kepada keluarga lebih dikenal dengan nama memberikan nafkah. Kewajiban memberikan infaq kepada keluarga terdekat juga tercantum dalam Al-Quran dan hadist, yaitu terdapat pada Q.S. Al Baqarah ayat 233 yang menjelaskan tentang kewajiban seorang suami untuk menberikan nafkah yang baik kepada istinya.
Pemberian infaq kepada keluarga terdekat tidak ada aturan tertulis yang tercantum dalam Al-Aquran ataupun hadist. Pemberian nafkah dilakukan sesuai kemampuan suami dan berasal dari nafkah yang baik. Jadi nafkah yang diberikan bukan didapatkan dari hal yang haram.
2. Infaq Sunnah
Kedua ada infaq sunnah, jadi hukum infaq ini adalah sunnah. Artinya pemberian sebagian harta yang dimiliki ditunjukan kepada orang lain yang bukan merupakan anggota keluarga terdekat. Tetapi pemberian infaq ini lebih disunahkan untuk mengutamakan hubungan kedekatan terlebih dahulu.
Setiap muslim bebas memberikan infaq yang berhukum sunnah ini kepada siapa saja seperti orang miskin, anak yatim, atau kaum dhuafa. Tetapi sebelum memberikan kepada orang tersebut, alangkah baiknya mendahulukan keluarga terdekat, tetangga atau teman yang sedang dalam kondisi membutuhkan secara ekonomi.
Itulah tadi penjelasan tentang hukum infaq, jadi infaq terbagi atas 2 yaitu infaq wajib dan infaq sunnah. Maka ketika kamu ingin berinfaq utamakanlah infaq wajib terlebih dahulu yang bisa kamu berikan kepada anak, istri atau kedua orang tua.
Dan hukum melakukan infaq dan zakat tercantum pada hadits keutamaan memberi dalam hadist HR Al Bukhari dan Muslim, HR Ath-Thabrani dan HR Baihaqi.
Setelah kerluarga tidak kekurangan, kamu bisa melakukan infaq sunnah kepada siapa saja yang membutuhkannya. Pembahasan materi islam lainnya bisa dibaca di Arrazi Ibrahim.