
Kenali Barang yang Tidak Bisa Dikirim Melalui Ekspedisi Surabaya Padang di Sini!
Dewasa ini, pengiriman barang antar daerah sudah bukan hal asing lagi. Bahkan pengiriman barang melalui ekspedisi Surabaya Padang pun telah menjadi rutinitas dan keseharian masyarakat. Akan tetapi, penting bagi anda untuk mengetahui bahwa tidak semua barang bisa dikirim melalui ekspedisi karena beberapa peraturan yang berlaku.
Barang yang Tidak Bisa Dikirim Ekspedisi
Dalam praktik kirim mengirim barang di Indonesia, sudah ada peraturan pemerintah yang secara resmi mengatur proses ini. Peraturan yang mengatur regulasi kirim paket ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang pos. Jadi di dalam Undang Undang tersebut juga sudah disebutkan mengenali larangan barang yang dikirim.
Karena beberapa barang yang dilarang tersebut dianggap berpotensi menimbulkan bahaya yang lazim. Dimana barang yang disinyalir mampu menimbulkan bahaya ini disebut dengan istilah dangerous goods atau hazardous goods. Umumnya, barang jenis berisiko membahayakan kesehatan manusia dan mempunyai unsur zat yang peka terhadap getaran, suhu udara, dan tekanan.
Jadi secara tegas Undang Undang Nomor 38 Tahun 2009 menyatakan bahwa pengguna jasa kirim tidak boleh mengirimkan barang tersebut. Beberapa barang yang termasuk di dalam UU ini yaitu obat obatan terlarang seperti narkotika dan sejenisnya, barang mudah terbakar, barang mudah meledak, barang melanggar kesusilaan, serta barang yang bisa mencemari lingkungan.
Klasifikasi Benda Berbahaya
Dangerous goods yang tidak diperbolehkan dalam ekspedisi pengiriman, diklasifikasikan dalam 9 kelas pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Sembilan kelas ini termasuk yang pertama yaitu REX (Eksplosif Goods), yakni barang berbahaya mudah meledak seperti kembang api, petasan, bom, mesiu, dan peluru.
Kemudian kedua ada kelas compressed gases, liquefied or dissolved under pressure. Dimana gas yang telah dimampatkan, dicairkan dan dilarutkan dengan tekanan adalah bahan mudah terbakar sehingga tidak diperbolehkan. Barang dalam kelas ini meliputi lighters, propane, hydrogen, butane, dan acetylene.
Lalu kelas ketiga yaitu flammable liquids, atau barang mudah terbakar dan bersifat zat cair seperti gasoline, diesel oil, alkohol, juga thinner. Sementara kelas keempat adalah flammable solids yang berbentuk padat dan mudah terbakar seperti korek api. Lalu ada pula ROX (oxidizing substances) dan organic peroxide di kelas kelima.
Di kelas kelima tersebut merupakan barang yang mudah menguap dan mengakibatkan kebakaran, serta bisa menimbulkan rasa kantuk apabila dihirup oleh manusia. Sedangkan kelas keenam ada toxic dan infectious substances, yang mengandung racun dan bisa menyebabkan kematian apabila ditelan atau dihirup.
Di kelas ketujuh ada RFW (radioactive material), zat ini akan bereaksi apabila terkena paparan sinar dimana setelah itu bisa membahayakan manusia maupun makhluk hidup lain di sekitar. Sedangkan kelas ke-8 adalah RCM seperti merkuri dan asam baterai, lalu kelas terakhir adalah RMD (miscellaneous dangerous goods) yaitu jenis barang lain yang dianggap berbahaya.
Kirim Barang Via Ekspedisi
Jadi jika anda ingin mengirimkan barang melalui ekspedisi Surabaya Padang, sebaiknya menghindari barang barang yang telah disebutkan atau masuk ke dalam klasifikasi terkait. Karena sudah ada peraturan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, tentunya urusannya adalah dengan pihak berwajib apabila diketahui melanggar.
Sedangkan kirim paket yang berisi barang larangan terbatas sebenarnya masih bisa dilakukan via ekspedisi, asal mendapat izin dari balai karantina. Misalnya tanaman, hewan peliharaan seperti burung, anjing, dan kucing. Biasanya pengiriman ini akan melalui moda transportasi udara, namun tentunya tidak sama dengan pengiriman barang pada umumnya.
Peraturan terkait barang barang yang bisa dikirim dan tidak melalui ekspedisi sebaiknya anda ketahui dengan baik, agar tidak salah mengirim barang di kemudian hari. Pasalnya pelanggaran terhadap peraturan ini tidak hanya merugikan anda, namun juga bisa berisiko membahayakan orang lain.