
Inilah Ciri-ciri Helm SNI Yang Kuat Untuk Berkendara Ala MotoGP
Mungkin sering kali ketika di jalan, Anda melihat tulisan yang berupa sebuah ajakan, yaitu “Utamakan Keselamatan Daripada Kecepatan”. Akan tetapi, hal tersebut kadang cuma berlaku untuk sebagian orang saja, terutama yang sedang terburu-buru.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan misalnya kecelakaan, setiap pengendara motor selain harus menjaga kecepatannya juga harus wajib mengenakan helm. Bukan hanya penting untuk pengendara di jalanan, helm yang kuat bahkan juga sangat diperlukan oleh rider yang membalap di kalender jadwal siaran langsung MotoGP 2016 mendatang. Untuk uji coba saat pembuatan helm, bahkan helm dijatuhkan dari ketinggian dan di tiban dengan benda yang berat. Jika helm masih dalam keadaan baik, maka helm tersebut lolos hasil uji tes.
Sebagaimana yang telah dijelaskan, helm yang kuat sangatlah diperlukan oleh setiap pengendara roda dua tanpa kecuali. Bukan sembarang helm yang dapat dipakai oleh siapa saja dan apapun bentuknya, namun helm motor yang harus digunakan adalah helm yang sudah berlisensi SNI atau standar nasional Indonesia. Bahkan, pembalap MotoGP 2016 asal Italia, Andrea Iannone juga menggunakan helm Indonesia dengan merk KYT yang telah berstandar internasional.
Ciri-ciri Helm SNI Yang Kuat Untuk Berkendara Ala MotoGP
Helm yang berlisensi SNI, harus terbuat dari bahan yang kuat dan tidak mudah pecah. Bahan pembuat helm juga harus tahan lapuk sehingga tidak akan terpengaruh oleh suhu yang dapat berubah sewaktu-waktu dan berubah secara drastis. Tidak hanya itu, bahan yang digunakan untuk membuat helm ber-SNI harus terbuat dari bahan yang tidak boleh menyebabkan iritasi pada kulit misalnya terjadi ruam atau kemerahan pada kulit.
Jika helm motor tersebut berlisensi SNI, maka helm atau pelindung kepala tersebut harus terbuat dengan konstruksi yang benar sehingga akan menghasilkan tempurung yang keras yang mampu melindungi kepala dan helm tersebut memiliki permukaan yang halus. Terdapatnya lapisan peredam benturan dan juga tali yang digunakan untuk mengikat hingga ke dagu. Helm juga tidak boleh memiliki tinggi kurang dari 114 mm. Tempurung untuk melindungi kepala yang dibuat sebagai dasar dari helm tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata. Selain itu, tempurung tidak boleh memiliki penguatan setempat.
Pada konstruksi untuk membuat helm, peredam benturan yang ada pada helm harus terdiri dari lapisan tertentu. Lapisan tersebut adalah lapisan peredam kejut dan dipasangkan di permukaan pada bagian dalam tempurung dengan tebal setidaknya adalah 10 mm dan terdapatnya jaring helm. Sedangkan untuk tali pengikat yang harus ada di setiap helm yang memiliki lisensi SNI, harus memiliki lebar setidaknya 20 mm dan harus lulus uji dan benar-benar dapat berfungsi sebagai pengikat helm.
Selain pada bagian tempurung di helm motor yang harus keras dan halus, tempurung tidak boleh memiliki tonjolan yang keluar. Jikapun ada, maka tinggi dari tonjolan tersebut tidak boleh lebih dari 5 mm. Bukan hanya harus dilengkapi dengan peredam benturan dan juga tali pengikat untuk mengikatkan helm, pelindung kepala tersebut harus dilengkapi juga dengan menggunakan pelindung telinga, penutup leher, tameng atau tutup dagu, pet yang dapat dipindahkan.
Jika syarat tersebut sudah terpenuhi, maka helm tersebut sudah berlisensi SNI. Hal yang harus Anda ingat adalah, jika helm bukan merupakan suatu hiasan yang ada di kepala atau merupakan benda tambahan yang biasanya ditaruh di siku karena malas menggunakannya, namun helm dapat menjadi penyelamat ketika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.
Sebagai pelengkap keselamatan saat berkendara roda dua, jangan lupa juga untuk menggunakan pelindung kaki yang kuat dan aman, misalnya seperti menggunakan sepatu kulit, sepatu boots atau sepatu safety lainnya agar kaki selalu terlindung dari benda-benda berbahaya yang mungkin terdapat di jalanan.