
Anak Harimau Sumatra Penunggu Gunung Leuser Dilepasliarkan
Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Aceh, melepas anak harimau Sumatra yang sebelumnya telah ditemukan terjerat di daerah hutan Taman Nasional Gunung Leuser.
Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto, mengatakan bahwa melepasliarkan anak harimau sumatra selepas pihak tim medis mengatakan satwa yang dilindungi itu kesehatannya telah fit.
“Selepas melewati observasi serta pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan lukanya dinyatakan telah sembuh, dokter hewan mengatakan bahwa anak harimau sumatra ini layak dilepaskan kembali ke habitat aslinya,” ujar Agus Arianto, dilansir Antara.
Agus menambahkan bahwa anak harimau itu dinamai Danau Putra. Dia dilepaskan ke daerah TNGL yang menjadi habitat aslinya.
Danau Putra ditemukan dengan kondisi letih selepas kaki kanan depan terkena jerat di salah satu kebun warga di Desa Gulo, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara. Selanjutnya, pihak BKSDA bersama dengan mitra langsung mengevakuasinya menuju Kutacane untuk dilakukan perawatan.
“Danau Putra ini kelaminnya jantan, berumur sekitar 1,5 tahun dan berat badan 45kg. Sling kawat yang dijadikan jerat mengakibatkan kaki kanan depannya terluka, bahkan ketika ditemukan kondisinya lumayan parah. Hal itu terjadi lantaran pergerakan anak harimau ini yang ingin melepas jerat yang ada di kakinya,” imbuh Agus.
Kepala BKSDA Aceh tersebut menyatakan tempat pelepasan anak harimau sumatra ini kurang lebih 3 kilometer dari lokasi ditemukan mengalami jerat. Tempat pelepasan adalah habitat asli harimau sumatra itu.
Dia mengatakan bahwa penetapan tempat anak harimau sumatra berdasarkan survei serta kajian teknis tim dan juga mendapat dukungan warga setempat.
Agus menyebutkan jika harimau sumatra adalah hewan liar yang dilindungi karena termasuk kedalam hewan yang terancam punah. BKSDA Aceh telah menghimbau kepada para warga untuk secara bersama-sama selalu menjaga kelestarian terutama harimau sumatra. Caranya seperti tak merusak hutan yang menjadi habitat asli beberapa jenis hewan liar.
Kemudian tak menjual belikan, mengangkut, memelihara, memiliki, menyimpan, membunuh, melukai, dan menangkap hewan yang sudah dilindungi dengan keadaan hidup maupun mati, terumata di Taman Nasional Gunung Leuser.
Tak memasang racun, jerat, pagar listrik dengan tegangan tinggi yang bisa mengakibatkan kematian hewan liar yang dilindungi. Seluruh perbuatan ilegal itu dikenakan hukuman pidana selaras dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kegiatan dilarang lainnya juga bisa mengakibatkan konflik antara hewan liar terutama harimau sumatra dengan masyarakat. Konflik tersebut akan berdampak kerugian dari segi ekonomi sampai korban jiwa, baik dari keberlangsungan hidup hewan liar itu ataupun manusia itu sendiri.